Tahajud Setelah Tarawih
At-Turmudzi dalam
sunannya menyebutkan perbedaan ulama mengenai hukum orang yang sudah witir di
awal malam, kemudian hendak tahajud di akhir malam.
Pertama, sebagian sahabat dan ulama generasi setelahnya berpendapat, bahwa
witir di awal malam harus dibatalkan. Dengan cara, dia shalat 1 rakaat sebagai
penggenap dari witir yang dia lakukan di awal malam. Selanjutnya dia bisa
shalat tahajud sesuai yang dia inginkan, kemudian witir lagi di akhir
malam. Kata Turmudzi, ini adalah pendapat Ishaq bin Rahuyah.
Kedua, ulama lain di kalangan para sahabat dan
generasi setelahnya mengatakan, orang yang sudah witir di awal malam kemudian
hendak tahajud di akhir malam, maka dia bisa langsung shalat sesuai yang dia
inginkan, dan tidak perlu membatalkan witirnya. Hanya saja, dia tidak boleh
witir lagi.
Ini adalah pendapat
Sufyan at-Tsauri, Imam Malik, Ibnul Mubarok, Imam Syafii, ulama kufah, dan Imam
Ahmad.

Kemudian Turmudzi
menyimpulkan,
Pendapat kedua lebih
kuat. Karena terdapat beberapa riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa beliau shalat setelah witir. (At-Turmudzi, 2/318).
Oleh karena itu,
diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah
shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:
Pertama, hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan
pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan
berupa pahala seperti shalat semalam suntuk. Sebagaimana yang disebutkan dalam
hadis dari Abu Dzar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang ikut
shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat
seperti shalat semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Turmudzi 811; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)
Kedua, tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika
sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini
berdasarkan hadis,
“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.”
(HR. Abu Daud 1441, Nasai 1679; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)
Bagaimana Cara
Mengakhiri Tarawih Bersama Imam?
Ada dua cara:
[1] Anda ikut shalat
witir bersama imam sampai selesai, dan nanti tidak witir lagi.
Dr. Shaleh
Al-Fauzan mengatakan, “Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir
bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud maka itu
diperbolehkan, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir
yang dia laksanakan bersama imam …. Jika dia ingin mengakhirkan witir di ujung
malam maka itu diperbolehkan, namun dia tidak mendapatkan keutamaan mengikuti
imam. Yang paling utama adalah mengikuti imam dan witir bersama imam. Mengingat
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa
yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya
itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ Hendaknya dia mengikuti imam,
witir bersama imam, dan jangan jadikan ini penghalang untuk bangun di akhir
malam dalam rangka tahajud.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Shaleh Al-Fauzan,
1:435)
[2] Ketika imam salam
pada saat shalat witir, Anda berdiri dan menggenapkannya dengan satu rakaat,
sehingga Anda belum dianggap melakukan witir. Kemudian, di akhir malam, Anda
bisa shalat tahajud dan melakukan witir.
Syekh Muhammad bin
Shaleh Al-Utsaimin menjelaskan,
“Apabila orang yang
hendak shalat tahajud mengikuti imam dalam shalat witir maka hendaknya dia
genapkan, dengan dia tambahkan satu rakaat. Ini adalah salah satu cara untuk
orang yang hendak tahajud. Dia ikut imam dalam shalat witir dan dia genapkan
rakaatnya dengan menambahkan satu rakaat, sehingga shalatnya yang terakhir di
malam hari adalah shalat witir …. Dengan demikian, dengan cara ini, dia akan mendapatkan
dua amal: mengikuti imam sampai selesai dan dia juga mendapatkan sunah
menjadikan akhir shalat malam dengan shalat witir. Ini adalah satu amal yang
baik.” (Syarhul Mumthi’, 4/65–66)
Allahu a’lam
Sumber: konsultasisyariah.com
Comments
Post a Comment